SUMPAH PEMUDA

Diposting oleh Sebar Brosur Profesional



Tanggal 19 Oktober lalu, saya diwawancarai Radio Netherlands
Hilversum di Amsterdam untuk tiga agenda sekaligus.

Wawancara bisa interaksi langsung dengan pendengar di Blitar dan
Manado, serta satu rekaman untuk 28 Oktober. Temanya
satu, “kebangsaan kita (Indonesia)”.

Sebelum on-air, saya bertanya, “Ada apa dengan kebangsaan?” Dari
jawaban terungkap, 28 Oktober dianggap Hari Kebangsaan seperti hari
olahraga, hari ibu, hari buruh, dan lainnya.

Begitu pers (di Belanda) mengartikan kebangsaan, sesuatu yang harus
dikalenderkan setaraf dengan hari-hari peringatan lain.
Inilah “negeri peringatan”. Demikiankah seharusnya?

Arti bangsa

Dua soal harus dijawab untuk bisa menilai. Pertama, adakah negeri
lain yang punya hari kebangsaan? Kedua, referensinya apa untuk
bicara “kebangsaan Indonesia”? Hanya Indonesia yang mempunyai hari
kebangsaan. Pembandingnya hanya bangsa Palestina (hingga kini belum
menjadi negara). Artinya, kita harus membuat model tersendiri yang
bermanfaat bagi kehidupan bangsa, kini dan ke depan.

Referensi baku tentang pengertian bangsa berasal dari Ernst Renan dan
Otto Bauer. Renan mengatakan, “masyarakat yang berkehendak untuk
bersatu”, sedangkan Bauer “masyarakat yang berkesatuan perangai
karena kesamaan nasib”. Tetapi, di BPUPKI, Bung Hatta dan Mohamad
Yamin menganggapnya kuno. Untuk Indonesia yang akan dibentuk, Bung
Karno menambahnya “bersatu dengan tanahnya” (Lahirnya Pancasila, 1
Juni ‘45).

Jika ketiga definisi disatukan, dikaitkan dengan keberadaan Indonesia
sebagai bangsa, ada empat inti, yaitu kesamaan nasib, kehendak
bersatu yang terus dipupuk, dikaitkan tanah tempat berada, dan semua
bisa diukur dengan suatu perangai yang (relatif) sama. Begitulah
penyamaan arti bangsa secara universal.

Pada dekade 20-an, disadari penghuni Hindia Belanda itu multikultur,
masing-masing ingin eksis, tidak memungkinkan adanya persatuan agar
bebas dari penjajahan. Meski demikian, ada yang tunggal sebagai modal
bangsa, yaitu tanah yang ditempati dan nasib yang disandang sebagai
jajahan Belanda (1928, Aceh dikuasai Belanda). Prasasti itu terbentuk
selama perjuangan bebas dari keterjajahan (1908-1950).

Kini, sudahkah yang tunggal benar-benar manunggal dalam perangai?
Belum! Tiap komunitas kian berambisi menunjukkan eksistensinya.
Pemupukan keempat hal inti (senasib, ingin bersatu, setanah air, agar
menjadi satu perangai) tak pernah dilakukan, bahkan sebagian
menganggapnya utopia.

Negara hukum

Sesudah bernegara harus menjadi negara hukum. Artinya, semua perilaku
bernegara harus berdasar hukum positif, harus dalam peradaban
supremasi hukum. Sayang kita tak pernah berupaya memasukkan prasasti
ke khazanah hukum RI. Kita lebih suka menghadapkannya antara prasasti
dan hukum. Kepentingan berbenturan saat berhadapan dengan hukum
internasional.

Pembukaan UUD 1945 adalah referensi hukum RI, ada lima kata
bangsa/kebangsaan. Kelimanya tidak termuat dalam pasal-pasal di
batang tubuh UUD hasil amandemen. Misalnya alinea 1, kemerdekaan
adalah hak (segala) bangsa. Tak satu pasal pun menunjukkan perlunya
pemupukan rasa senasib, ingin bersatu, setanah air, dan satu
perangai. Bahkan, pasal 6a (pemilu langsung), antarkita diharuskan
saling berhadapan, saling menjatuhkan, dan saling bermusuhan. Masih
alinea 1, bangsa ini bersikap, “penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan”. Pasal-pasal tidak menjelaskan dan merumuskan
operasionalisasinya sehingga memberi peluang kepada siapa pun yang
berkuasa untuk mengundang penjajah baru guna mengeksploitasi potensi
bangsa.

Dua kasus bisa menjelaskan. Lenyapnya Sipadan dan Ligitan (SL) dan
MOU Aceh.

Ihwal SL, dari peta dan rambu, wilayah itu jelas di bawah kekuasaan
Hindia Belanda. Tetapi, karena dari lurah sampai bupati tidak peduli
akan kebangsaan, di sana dibiarkan berdiri hotel dan aneka atribut
keimigrasian Malaysia. Proses itu bisa terulang di Ambalat yang
masalahnya belum usai. Juga dengan pulau-pulau sekitar Batam yang
pasir lautnya menjadi pulau di Singapura.

MOU antara sebagian kecil orang Aceh dan pemerintah pusat tidak
menjelaskan hubungannya dengan masyarakat Aceh sebagai bagian bangsa
Indonesia. Mereka (atau siapa pun) kecewa kepada pemerintah, bukan
kepada bangsa.

Bangsa Indonesia buatan 1928 tak mengenal istilah pemisahan, yang ada
hanya senasib, bersatu, setanah air, dan seperangai. Namun, kita
belum punya mekanisme untuk mewadahi “kekecewaan berbangsa”. Seperti
orang Bantul, boleh kecewa terhadap orang Purworejo tetangganya atau
Pemerintah DIY/pusat, solusinya bukan merdeka, tetapi musyawarah.

Kita sebaiknya mundur selangkah, gunakan istilah keindonesiaan
(mengganti kebangsaan) agar dibahas tiap hari pada semua bidang
kehidupan.

0 komentar: